Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kominfo Blokir Google, Apa Alternatifnya?

Kominfo blokir Google, serius? Apa saja yang diblokir? Apakah hanya aplikasi Google Search saja, atau seluruh platform Google termasuk OS Androit, Gmail, Google Maps, YouTube dan lain-lain?

kominfo blokir google

Kalau Google diblokir, lalu bagaimana dengan iklan Google Ads yang sudah terlanjur dibayar depositnya? Bagaimana dengan pendapatan para pemain Google Adsense dan nasib para konsultan Iklan Google Ads dan penyedia Jasa SEO

Itulah beberapa pertanyaan yang terbersit dalam benak saya, ketika membaca berita tentang Kominfo yang akan memblokir Google, jika mereka tidak segera mendaftar pada PSE. 

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, pemerintah melalui Kominfo telah menyampaikan ultimatum akan memblokir beberapa aplikasi yang belum terdaftar sebagai PSE resmi.

Apa itu PSE? 

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE kemudian terbagi menjadi dua, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Perbedaannya terletak pada sifat penyelenggara. PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.

Lingkup PSE

Sebagaimana penjelasan Kominfo, terdapat enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE, yaitu:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dasar Hukum PSE

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” katanya, dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (17/7).

Sangsi Pelanggaran PSE

Kepada wartawan Semuel Abrijani Pangerapan juga menyatakan bahwa pemerintah (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap PSE illegal. 

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” katanya tegas.

Pendaftaran PSE

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan. 

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. 

Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” kata dia. 

 Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu sebagai merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

Ia meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Pemblokiran PSE 

 “Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” kata dia. 

Ia mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. 

“Karena kita tahu di perusahaan-perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya. 

 Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yaitu sejak tahun 2020. "Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang bahkan sudah 2022," pungkasnya.

Pengganti Google

Sampai tulisan ini diterbitkan, aplikasi Google belum terdaftar pada situs resmi PSE. Tapi kenyataannya aplikasi Google Search di ponsel saya masih berfungsi normal. Begitu juga dengan browser Google Chrome dan mesin penelusuran Google versi desktop maupun mobile. 

Pertanyaannya adalah: seandainya Google belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan, apakah Kominfo benar-benar akan memblokir Google? Lalu aplikasi dan mesin penelusuran apa yang akan menjadi alternatif pengguna internet di Indonesia?

Pendapat Netizen

Perbincangan mengenai kemungkinan pemblokiran Google oleh Kominfo memang sedang hangat dibicarakan. Maklumlah, selama ini banyak sekali para blogger, YouTuber, dan pebisnis online yang mengandalkan Google sebagai platform penghasil cuannya. 

Beberapa rekan netizen dan sesama pemain Jasa SEO yang admin ajak diskusi mengenai hal ini, kebanyakan merasa tidak percaya jika pemerintah akan memblokir Google. 

"Mana berani lah pak, wong Kominfo sendiri memakai Google Translate koq di websitenya." kata seorang blogger senior yang biasa membuat template blogspot.

situs resmi pse kominfo

Ternyata benar, seperti nampak pada screenshot di atas, PSE Kominfo sendiri ternyata memakai Google Translate pada situs resminya. Ironis memang.. wkwkwk. 

Sementara seorang relawan Google Local Guide dari Jakarta mengatakan bahwa Kominfo tidak akan memblokir seluruh platform Google. Menurutnya Kominfo mungkin hanya akan memblokir aplikasi penelusuran Google saja. Sedangkan mesin penelusuran versi web, aplikasi YouTube, OS Android, Gmail dan lain-lain kemungkinan besar tidak akan ikut diblokir. 

Sebagai penyedia layanan Jasa SEO, admin juga tentu saja merasa khawatir kehilangan sumber pendapatan jika pemerintah benar-benar memblokir Google. Pasalnya, meskipun kita bisa menggunakan Bing Search, Yahoo Search, DuckduckGo dan lain-lain, tapi sebagian besar klien kami memang lebih menyukai Google ketimbang mesin penelusuran lainnya.